--- Welcome to my blog ---

UU ITE

Rabu, 23 Desember 2009

Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;

b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

Artinya, kalau kita memiliki software seperti password sniffer, keylogger, network tracer, script2 (PHP injection); maka si pemilik akan di pidana?? Ooo.. c'mon.... Kalau menyediakan/mendistribusikan mungkin gue setuju; tapi kalau memiliki???? lagipula ayat 2 malah membingungkan; berarti kalau gue punya tools2 seperti itu, gue boleh ngeles dong, "untuk pengujian sistem elektronik" yang sedang gue bangun

????


Pasal 43 ayat 5
f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang‐Undang ini;

g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan Peraturan Perundangundangan;

Menurut survey, 80% pengguna internet indonesia mengakses dari tempat publik (warnet, cybercafe, hotspot). So, in case kalau seseorang melakukan cracking ke situs, dilakukannya dari warnet; maka apakah locus delicti nya si Warnet???

Apa si pengelola warnet dapat digeledah dan komputernya disita? Apakah itu fair bagi si pemilik warnet?? Tentunya si pemilik warnet tidak bisa mempelototi apa yang dikerjakan oleh masing2 user???

Saya ingat, dulu ada kasus dimana website Golkar di deface, oleh seseorang dari Batam, yang melakukan aksinya dari sebuah warnet. Si tersangka kemudian tertangkap karena 'kebetulan' sedang beraksi di warnet tersebut. Nah.. pertanyaanya kembali lagi, apakah si pemilik warnet dapat dianggap terlibat dan bertanggungjawab terhadap apa yang dilakukan penggunanya??

Ini kan sama aja dengan pertanyaan, apakah seorang pemilik rumah dapat dimintai pertanggungjawabannya, apabila rumah yang dikontrakkannya digunakan menjadi sarang penyamun???

???



forum.detikinet.com 

0 komentar:

Posting Komentar